Benarkah Indonesia dijajah 350 tahun?
Benarkah bahwa Indonesia bukan dijajah 350 tahun? Satu pertanyaan ini akan membawa kita menapaktilasi sejarah panjang yang sebagian besar diantaranya jarang dibahas dalam buku-buku sejarah atau pelajaran sejarah saat kita masih duduk di sekolah menengah.
G.J. Resink dalam buku ini mengungkap fakta-fakta sejarah yang terluput dari perhatian kita. Bagi orang-orang yang gemar membaca buku sejarah, sudah menjadi rahasia umum bahwa sejarah Indonesia lebih banyak ditulis oleh orang-orang non-Indonesia. Alasannya pun beragam, ada yang karena memang tertarik, dan juga karena adanya kepentingan.
Sejarah merupakan realitas yang mempunyai banyak wajah dan dapat dijelaskan dalam banyak cara. Hal ini juga tidak lepas dari banyaknya interpretasi, spesialisasi, dan kekhususan para penulisnya. Karenanya banyak sejarah yang ditulis terlalu subjektif, seperti sejarah Indonesia yang ditulis oleh orang asing sudah bercampur dengan bahasa, latar belakang, kepentingan, profesi, dan orientasi akademik penulisnya, yang kemudian mempengaruhi penulisan sejarah Indonesia.
Selain itu, penambahan mitos-mitos dalam penulisan sejarah membuatnya tidak lagi otentik. Namun penambahan mitos ini dilakukan karena pada masa lampau, orang-orang belum percaya dengan kebenaran ilmu pengetahuan.
Subjektifitas penulisan sejarah dan penambahan mitor-mitos ini menjadikan aspek kemurnian sejarah menjadi hilang. Penulisan sejarah kadang kala menambahkan yang tidak ada dan menghilangkan beberapa bagian yang ada, serta mengubah makna dari apa yang sudah sangat bermakna. Yang kemudian memunculkan satu pertanyaan baru bahwa mengapa subjektifitas sejarah ini dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat Indonesia?
Di buku ini G.J. Resink mengungkapkan tiga alasan, yaitu:
1) Karena masyarakat Indonesia hidup dalam latar belakang budaya multikultural, sehingga banyak bahasa sejarah yang disederhanakan agar menjadi “cara hidup yang umum” yang bisa diterima dalam masyarakat yang majemuk.
2) Subjektifitas sejarah diterima dengan mudah di Indonesia karena dijunjungnya “sinkratisme” agama dan budaya. Sinkratisme adalah paham atau aliran yang merupakan perpaduan dari beberapa paham yang berbeda dan bertujuan untuk mencari keserasian dan keseimbangan. Paham ini khususnya banyak diyakini oleh masyarakat jawa.
3) Karena para ilmuan/sejarawan Indonesia tidak merepotkan dan mempermasalahkan adanya subjektifitas dalam penulisan sejarah.
Hal ini tentu menuai pro dan kontra dari kalangan sejarawan. Bagi saya sendiri setelah membaca buku ini beranggapan bahwa penambahan dan penghapusan bagian-bagian sejarah akan menjadikan masyarakat Indonesia tidak mampu melihat secara menyeluruh peta sejarah bangsanya sendiri. Jangan sampai karena faktor kepentingan peristiwa-peristiwa sejarah yang bersifat subtantif justru dihilangkan. Dan bukan hanya itu, sebagai warga Sulawesi saya sepakat dengan kritikan penulis yang mengatakan bahwa penulisan sejarah Indonesia terlalu belandasentris dan jawasentris, hal ini berdampak pada pengaburan dan pengabaian fakta-fakta sejarah di wilayah-wilayah Indonesia lainnya.
Jika saya tidak membaca buku ini, barangkali sampai kapan pun saya tidak akan mengetahui bahwa wilayah nusantara tempat di mana saya tinggal yaitu Makassar (Sulawesi Selatan) ternyata adalah poros perdagangan Indonesia dalam skala nasional dan internasional pada masa kolonial.
Makassar menempati posisi penting dalam perdagangan maritim di Indonesia karena memiliki jalur perdagangan yang strategis. Selain itu, Makassar memiliki akses ke hasil laut dan hutan seperti teripang, sisik penyu, kayu cendana yang merupakan komoditi paling dicari oleh pedagang asing. Dalam catatan sejarah, Makassar menjalin hubungan perdagangan dengan berbagai negara seperti Portugis, Cina, dan India.
Selain berperan penting sebagai jalur perdagangan utama dari abad-16 sampai abad-19. Makassar juga punya peran penting dalam sejarah hukum Internasional di Indonesia. Makassar memiliki dokumen yang disebut “ulukanaya” yaitu kumpulan perjanjian yang menjelaskan hubungan-hubungan politik masyarakat goa dengan koloni-koloninya dan negara-negara Indonesia lainnya. Orang-orang Makassar juga dari awal telah membuat perbedaan status orang asing dan status subjeknya lebih jelas dari pada yang biasa berlaku maupun diperlukan di masa itu, hal ini mencakup hukum konstitusional dan internasional, yang kemudian akan mempengaruhi jenis kerjasama dengan negara/kerajaan lain.
Salah satu tokoh yang berperan penting dalam hukum internasional yang mengatur tentang kesepakatan perdagangan, pelayaran, dan aktivitas lainnya disebut sebagai “sabannara”. Sabannara dipandang sebagai kepala pelabuhan yang bertugas menerima orang asing dan mengantarkan mereka menemui penguasa dan juga sebagai pejabat yang aktivitas utamanya ada pada tingkat internasional yang mengatur kesepakatan perdagangan pada abad ke-17.
Membaca fakta sejarah tersebut memberikan informasi baru bahwa Sulawesi Selatan ternyata memiliki kontribusi yang sangat besar dalam peningkatan ekonomi dan hukum Indonesia pada masa lalu. Tapi yang disayangkan karena narasi sejarah tersebut masih sedikit kita temui penjelasannya dalam literatur sejarah. Barangkali kritik G.J. Resink ini bisa menjadi pemantik bagi sejarawan di masa depan untuk menulis kembali sejarah wilayah nusantara yang lebih murni, menyeluruh, dan tidak hanya berpusat pada penulisan sejarah di wilayah Jawa.
Fakta sejarah lainnya yang sukses membuat saya takjub dan bangga sebagai warga Sulawesi Selatan adalah bahwa pada abad ke-16 sampai abad ke-19 masih banyak wilayah-wilayah di sulawesi selatan seperti Gowa, Wajo, Bone, dan Luwu ternyata memiliki pemerintahan yang berdiri sendiri. Beberapa kerajaan ini juga memiliki aturan hukum dan politiknya masing-masing. Bahkan disebutkan bahwa kerajaan Gowa yang pada saat perang makassar kalah oleh VOC, statusnya tetap sebagai wilayah sekutu bukan wilayah jajahan Belanda.
Dalam catatan sejarah, wilayah kekuasaan kerajaan Gowa jauh lebih besar dari wilayah Belanda. Dari segi kekuatan militer dan juga strategi perang tidak kalah dengan Belanda. Alasan kekalahan kerajaan Gowa dalam perang makassar 1666-1669 adalah karena politik adu domba yang dilakukan oleh Belanda terhadap kerajaan Gowa dan Kerajaan Bone yang menyebabkan hancurnya persatuan rakyat Makassar karena terbagi dalam dua kubuh. Imbasnya kerajaan Gowa harus menandatangani ‘Perjanjian Bongaya’ yang mengakhiri masa kejayaannya. Perjanjian bongaya terbukti sangat merugikan rakyat Makassar karena bukan hanya wilayah kekuasaan yang diserahkan kepada Belanda, namun sektor perdagangan yang mulanya menjadi otoritas Makassar kini dimonopoli Belanda.
Meski demikian fakta sejarah bahwa wilayah Gowa tetap menjadi wilayah merdeka selama masa pendudukan Belanda tetap menjadi bukti sejarah penting bahwa tidak semua wilayah nusantara yang dijajah selama berabad-abad oleh Belanda. Peran sentral kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan juga seharusnya menjadi pembuka kesadaran betapa kayanya jejak sejarah di Sulawesi.
Kembali kepertanyaan awal di tulisan ini benarkah Indonesia bukan dijajah tiga setengah abad? Penulis menjelaskan bahwa gambaran mengenai penjajahan di seluruh Indonesia selama berabad-abad lamanya adalah sebuah generalisasi sejarah yang dibuat-buat. Fakta-fakta sejarah yang disajikan G.J. Resink menunjukkan bahwa penjajahan seluruh wilayah nusantara hanya terjadi selama 40 sampai 50 tahun. Hal ini juga dibuktikan melalui dokumen yang menjelaskan bahwa pada tahun 1870-1910 Belanda masih mengakui adanya kerajaan/negara yang merdeka di Sumba, Sulawesi Selatan, Aceh, Langkat, dan daerah-daerah Batak. Ada perbedaan waktu perihal lamanya penjajahan di bagian-bagian Indonesia tertentu. Namun generalisasi sejarah mengaburkan fakta-fakta tersebut. Dalam buku ini bahkan menyebutkan bahwa Aceh hanya dijajah 37 tahun.
Sebelum 1900 Belanda tidak mempunyai tenaga atau sarana untuk menggunakan wibawa kekuasaan yang cukup efektif di hadapan kerajaan-kerajaan Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan jelas oleh peperangan Belanda dengan Aceh. Peperangam itu berhasil melumpuhkan segenap kekuatan Belanda selama 30 tahun, sehingga menyelamatkan kemerdekaan sepanjang itu bagi Aceh sendiri dan begitupun bagi daerah-daerah lain di nusantara. Fakta ini juga diperkuat bahwa karena kurangnya kekuatan, Belanda melakukan politik adu domba terhadap kerajaan besar yang memiliki konflik kepentingan yang berbeda seperti yang terjadi pada perang Makassar antara kerajaan Gowa dengan kerajaan Bone, serta perang diponegoro yang melibatkan kasunanan Surakarta dengan kesultanan Yogyakarta, yang merupakan strategi Belanda guna memperluas wilayah kekuasaannya.
Esai terakhir sebagai penutup buku ini memuat kritik dan harapan dari penulis bagi pencatatan sejarah di masa yang akan datang. Harapan ini ditujukan kepada sarjana-sarjana baru di bidang yang bersangkutan untuk mengungkap bagian-bagian sejarah yang terabaikan dalam penulisan sejarah Indonesia di masa lalu. G.J. Resink menyampaikan:
“saya telah menyelesaikan analisis pendahuluan yang dapat membuat penegasan ulang dan menyeluruh atas citra kesejarahan Indonesia yang mempunyai banyak segi dan benar-benar beraneka warna pada pergantian abad ke-19 menuju abad ke-20. Saya harus mempercayakan kepada para ahli antropologi kebudayaan dan hukum adat, serta etnolinguistik dan etnosejarah untuk melakukan pekerjaan penyempurnaan yang sebenarnya terhadap citra tersebut. Hal ini dilakukan dengan memberikan ciri Indonesia dan menempatkannya dalam perspektifnya sendiri”
Melalui buku ini saya sebagai pembaca bisa berbangga bahwa 350 tahun dijajah hanyalah mitos yang terlalu dibesar-besarkan. Dan bahwa ternyata wilayah-wilayah nusantara memiliki kekuatan/kekuasaan yang tidak kalah besar dari penjajah yang bahkan mampu mengancam dan mengalahkan Belanda.
Saya ingin menutup tulisan ini dengan perkenalan singkat mengenai biodata penulis. G.J. Resink lahir di Yogyakarta pada 11 oktober 1911. Beliau adalah ahli hukum, penyair, dan sejarawan. Beliau pernah menjadi guru besar hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1947. Publikasi beliau dalam bidang sejarah hukum terbit pertama kali pada tahun 1939. Bukunya “Bukan 350 Tahun Dijajah” merupakan kumpulan hasil penelitian beliau yang terbit dalam bahasa Belanda dan kemudian diterjemahkan dengan begitu baik dan kemudian diterbitkan oleh penerbit Komunitas Bambu. Buku ini menjadi buku ke-2 dari penerbit kobam yang saya baca. Sama-sama buku sejarah yang berisi fakta-fakta yang luar biasa. Bagi teman-teman pembaca yang ingin menemukan fakta sejarah menarik bisa membaca buku-buku yang diterbitkan komunitas bambu.
Happy reading...
~rant
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar