Bagaimana Demokrasi Mati (Refleksi Peta Demokrasi di Indonesia)
Buku ini ditulis oleh dua akademisi dari Universitas Harvard. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang fokus utamanya menyoal bagaimana kondisi demokrasi Amerika Serikat yang mulai keropos sejak terpilihnya Donal Trump sebagai presiden. Isi buku ini sangat komparatif, nama-nama pemimpin demagog mulai dari Adolf Hitler, Augusto Pinochet, Benito Mussolini, Hugo Chavez, sampai Alberto Fujimori cukup banyak dikutip sebagai penggambaran otoritarianisme.
Ada banyak hal yang membuat saya sepakat dengan narasi awal yang disampaikan oleh penulis jika berkaca pada kondisi demokrasi yang ada di Indonesia. Penulis secara gamblang menyampaikan bahwa kemunduran demokrasi dimulai dari kotak suara. Pembajakan demokrasi di abad ke-21 ini dilakukan secara legal yang disetujui lembaga legislatif dan diterima oleh lembaga yudikatif. Upaya meruntuhkan demokrasi dengan cara-cara halus ini dilakukan melalui pendekatan yang bersifat manipulatif dimana seakan-akan tujuannya untuk memperbaiki demokrasi.
Seperti menjanjikan akan membuat pengadilan lebih efisien, memerangi korupsi, dan menjamin kebebasan berekspresi. Namun pada kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya. Koran-koran tetap terbit namun ditekan untuk menyensor diri, dan orang-orang yang lantang mengkritisi pemerintah justru dihadapkan masalah pajak, UU ITE, dan hukum lainnya. Namun banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa demokrasi perlahan mengalami erosi ditangan para pemimpin yang terpilih melalui proses pemilu.
Penulis menyampaikan bahwa kunci untuk menjaga demokrasi terletak pada partai politik yang akan mencalonkan presiden. Tugas parpol seharusnya melakukan penyeleksian secara ketat agar politikus otoriter tidak berkuasa. Hal ini dapat diwujudkan jika parpol melihat empat indikator kunci perilaku otoriter. Jika salah satu dari empat indikator ini dimiliki oleh calon presiden, maka sudah sepantasnya partai politik memblokade jalannya untuk melenggang ke arena pemilu.
Adapun empat indikator perilaku otoriter yang dituliskan oleh penulis, yaitu:
1. Penolakan/komitmen lemah atas aturan main demokrasi
Indikator ini dapat dilihat apabila calon pemimpin (presiden) menolak konstitusi, mengusulkan cara-cara anti demokrasi, melarang organisasi tertentu, membatasi hak sipil atau politik, melakukan kudeta militer, perlawanan melalui kekerasan, dan melakukan perubahan di pemerintahan.
2. Menyangkal legitimasi lawan politik
Apakah calon ini menyebut lawan sebagai pelaku makar, manyatakan bahwa lawan adalah ancaman eksistensial, menuduh lawannya sebagai kriminal, dan berkata tanpa dasar bahwa lawannya adalah antek asing, atau menuduh lawannya bekerjasama diam-diam dengan pemerintahan asing.
3. Toleransi atau anjuran kekerasan
Apakah calon pemimpin punya hubungan dengan geng bersenjata (pasukan paramiliter, milisi, gerilyawan, atau organisasi lain) yang terlibat dalam kekerasan tidak sah, mendukung atau mendorong serangan massa terhadap lawan, menyetujui kekerasan yang dilakukan oleh pendukungnya, dan apakah mereka pernah memuji (menolak atau mencela) tindakan kekerasan politik pada masa lalu atau ditempat lain.
4. Kesediaan membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media
Apakah calon pemimpin ini mendukung hukum atau kebijakan yang membatasi kebebasan sipil seperti perluasan hukum pencemaran nama baik atau penistaan, atau hukum membatasi protes/kritik terhadap pemerintah, organisasi sipil, atau politisi tertentu. Mengancam melakukan tindakan hukum atau lainnya terhadap pengkritik di partai lawan, masyarakat sipil, atau media. Dan apakah calon pemimpin ini memuji tindakan represif yang dilakukan pemerintah di masa lalu atau di tempat lain.
Menurut teman-teman pembaca apakah pemerintah Indonesia yang menjabat sekarang memenuhi indikator perilaku otoriter di atas? (Jawab dalam hati masing-masing saja ya, haha). Jika mengingat kembali bagaimana pemilu pada 2024 lalu, kritik tajam datang dari pengamat politik dan masyarakat mengenai perubahan aturan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Perubahan regulasi ini dilakukan secara terang-terangan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari presiden Jokowi sekaligus keponakan dari ketua KPU yang menjabat pada saat itu.
Selain itu, Prabowo Subianto yang merupakan pasangan Gibran dalam pemilu tercatat sebagai salah satu pelaku kekerasan dan penculikan aktivis pada tragedi 1998 di era orde baru. Namun karena eksistensi Prabowo dalam kancah perpolitikan Indonesia yang pada saat itu juga menjabat sebagai menteri pertahanan dan posisinya sebagai ketua partai Gerindra memuluskan jalan Prabowo menjadi calon presiden. Selain itu, efek populisme sosial media yang membranding citra baik Prabowo serta polarisasi masyarakat menjadi kunci utama terpilihnya pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang pemilu 2024.
Terpilihnya pemimpin otoriter menjadi bukti lemahnya peran partai politik sebagai penjaga gerbang demokrasi. Apalagi jika dalam suatu pemerintahan tidak ada oposisi yang kuat maka hal ini akan mempermudah pemimpin diktator berbuat seenaknya. Penulis menjelaskan bahwa jika lembaga-lembaga negara dikendalikan oleh orang-orang yang setia kepada presiden maka hal ini akan melindungi pemerintah yang berbuat pelanggaran terbebas dari penyelidikan dan penuntutan pidana. Jika pengadilan dan penegak hukum sudah dipegang oleh presiden maka besar peluangnya untuk seorang presiden boleh melanggar hukum, mengubah aturan negara, mengecam hak rakyat, bahkan melanggar konstitusi tanpa harus khawatir akan diselidiki.
Kondisi ini juga akan semakin diperparah jika absennya partai oposisi dalam lingkup pemerintahan yang berdampak pada terabaikannya peran pengawasan dan memungkinkan presiden melakukan tindakan penyalahgunaan, ilegal, bahkan otoriter tanpa bisa dicegah. Di Indonesia sendiri kehadiran partai oposisi semakin sulit dideteksi, hal ini ditandai pada era kepemimpinan Jokowi yang banyak mengesahkan kebijakan kontroversial yang merugikan masyarakat. Kebebasan sipil direpresi dengan pemberlakuan UU ITE yang bisa membuat masyarakat terkena sanksi hukum jika mengkritik presiden.
Selain itu di tahun 2020 unjuk rasa besar-besaran terjadi di Indonesia akibat kebijakan pemerintah yang mengesahkan undang-undang cipta kerja yang memuat banyak pasal kontroversial yang kemudian mengundang kemarahan masyarakat khususnya kelas pekerja. Meskipun hampir seluruh daerah dan kalangan menolak pengesahan UU ini namun tidak ada dampak yang ditimbulkan karena berselang beberapa hari setelah unjuk rasa tersebut UU cipta kerja tetap disahkan. Apa yang menyebabkan aksi-aksi protes ini tidak memiliki dampak?
Setelah membaca buku ini saya menyadari kenapa selama ini unjuk rasa/protes/kritik "kurang berdampak" karena basis gerakannya tidak kuat. Penulis menyampaikan bahwa koalisi paling efektif untuk membela demokrasi adalah menyatukan suara kelompok-kelompok seperti pengusaha, pemimpin agama, orang-orang yang punya otoritas untuk mendukung gerakan (bukan hanya koalisi kelompok2 sepemikiran misalnya aktivis) dan tentunya juga dukungan yang jelas dari partai oposisi di pemerintahan yang bisa menekan kebijakan otoriter yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Di bagian akhir penulis memaparkan cara-cara untuk menjaga demokrasi khususnya bagi generasi muda yang hidup dalam demokrasi agar dapat mencegah demokrasi tidak mati. Pertama, konsolidasi pro demokrasi partai politik (memperkuat sistem kaderisasi). Kedua, Check and balance institusi negara. Ketiga, penghormatan aturan tak tertulis demokrasi. Keempat, demokrasi Multi-Etnis.
Untuk penjelasan lebih lanjutnya mengenai cara menjaga demokrasi teman-teman bisa langsung baca bukunya.
Overall buku ini sangat bagus untuk dibaca karena memberikan informasi segar mengenai pentingnya penegakan demokrasi dalam suatu negara dan bagaimana bahayanya ketika demokrasi mati ditangan para pemimpin otoriter.
Happy Reading π π
~rantπ
.jpeg)

Komentar
Posting Komentar